Perlu diperhatikan! Inilah hak karyawan di tempat kerja yang wajib dipenuhi

 

 
 

Penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-haknya di tempat kerja. Pemenuhan hak-hak karyawan merupakan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan berbagai hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Dengan memahami hak-haknya, karyawan dapat memastikan bahwa hak-hak tersebut dipenuhi oleh perusahaan. Jika hak-hak karyawan dilanggar, mereka dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak yang berwenang. Pemenuhan hak karyawan oleh perusahaan menciptakan hubungan kerja yang adil, sehat, dan produktif.

Upah Minimum

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Upah Minimum baik secara regional maupun sektoral di setiap provinsi.  Upah Minimum terdiri dari:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota 
Selain upah minimum, pengusaha juga wajib membayar upah lembur dan tunjangan-tunjangan lainnya seperti transportasi dan makanan bagi pekerja. Upah lembur harus dibayarkan sesuai dengan peraturan, yaitu 1,5 kali lipat upah biasa untuk jam kerja lembur pada hari kerja, dan 2 kali lipat upah biasa untuk jam kerja lembur pada hari libur.
 
Jika pengusaha terlambat membayar upah, melakukan pemotongan upah secara sewenang-wenang, atau melanggar ketentuan upah minimum, maka dapat dikenakan sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan. Sanksi dapat berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, denda, dan pidana kurungan. Oleh karena itu penting bagi pengusaha untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dalam hal pengupahan agar terhindar dari sanksi.

Waktu Kerja

Waktu kerja karyawan di Indonesia diatur oleh hukum ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa hal penting terkait waktu kerja yang perlu diperhatikan:

  • Batas jam kerja maksimal per hari adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jam kerja lebih dari itu dianggap sebagai kerja lembur.
  • Karyawan berhak mendapatkan istirahat 1 jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Karyawan juga berhak mendapatkan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
  • Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Karyawan juga berhak mendapatkan cuti pada hari-hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
  • Bila perusahaan mewajibkan karyawan bekerja lembur (melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu), maka perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang lembur sesuai peraturan yang berlaku. Uang lembur harus dibayarkan sebesar 1,5 kali lipat dari upah biasa untuk jam kerja lembur di hari kerja, dan 2 kali lipat untuk jam kerja lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.
Dengan memahami aturan terkait waktu kerja ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing secara adil. Perusahaan wajib memberikan hak cuti dan kompensasi lembur sesuai regulasi, sementara karyawan harus mentaati jam kerja yang ditetapkan perusahaan.
 

Tunjangan Hari Raya

Dengan memahami aturan terkait waktu kerja ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing secara adil. Perusahaan wajib memberikan hak cuti dan kompensasi lembur sesuai regulasi, sementara karyawan harus mentaati jam kerja yang ditetapkan perusahaan.

Salah satu hak normatif pekerja adalah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setahun sekali menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada para pekerjanya.

THR paling sedikit sebesar 1 (satu) bulan upah pokok pekerja, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal atau tanggal 25 Desember. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

THR paling sedikit sebesar 1 (satu) bJika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu atau memberikan kurang dari 1 bulan upah pokok, maka pekerja berhak melaporkan pelanggaran ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.lan upah pokok pekerja, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal atau tanggal 25 Desember. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Dengan demikian, THR merupakan hak normatif setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tanpa terkecuali. Pekerja berhak mendapat THR tepat waktu dan sesuai ketentuan untuk menyambut hari raya.

 

Tunjangan Hari Raya

Menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi karyawan. Program ini membantu mengurangi beban finansial karyawan dan keluarganya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait pekerjaan.

Sementara itu BPJS Kesehatan menyediakan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif mulai dari rawat jalan tingkat pertama, rawat inap, persalinan, rawat darurat, pengobatan gigi, kacamata, alat bantu penglihatan dan alat bantu pendengaran bagi karyawan dan anggota keluarganya. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan.

Dengan demikian, program BPJS dari pemerintah ini sangat bermanfaat bagi karyawan karena memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang memadai di tempat kerja. Ini merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.

 

Cuti Hamil dan Melahirkan

Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi total cuti hamil dan melahirkan adalah minimal 3 bulan.
 
Selama menjalani cuti hamil dan melahirkan, pengusaha wajib membayar upah penuh kepada pekerja perempuan. Pembayaran upah tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun.

Setelah selesai menjalani cuti hamil dan melahirkan, pekerja perempuan berhak untuk kembali bekerja di perusahaan dengan jabatan yang sama. Perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja tersebut menjalani cuti hamil dan melahirkan.

Kebebasan Berserikat

Karyawan berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan pilihan mereka. Ini merupakan hak dasar pekerja yang dijamin oleh UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Serikat pekerja berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan pekerja. Beberapa peran serikat pekerja antara lain:

  • Melakukan perundingan dengan pengusaha mengenai syarat-syarat kerja serta pengupahan.

  • Mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan industrial, seperti pemogokan kerja, penutupan perusahaan (lock out), dan lain-lain.

  • Melakukan pembelaan hukum apabila hak-hak pekerja dilanggar.

  • Menyuarakan aspiras dan kepentingan pekerja kepada pemerintah dan masyarakat.

  • Memberikan bantuan dan perlindungan kepada anggota serikat pekerja. 

     

    Dengan bergabung dalam serikat pekerja, karyawan dapat memperjuangkan hak dan kepentingannya secara kolektif. Serikat pekerja berperan penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja.
     
    Lingkungan Kerja
     
    Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh karyawan. Ini adalah kewajiban mutlak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    • Lingkungan kerja yang baik mencakup beberapa hal berikut:
    • Fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai. Perusahaan wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja seperti masker, helm, sepatu safety, dan lainnya sesuai dengan jenis pekerjaan. Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas P3K, ruang istirahat, dan fasilitas kesehatan lainnya.Kondisi tempat kerja yang aman dan nyaman. Perusahaan wajib memastikan kondisi tempat kerja bebas dari bahaya kecelakaan kerja. Instalasi listrik, mesin-mesin, dan peralatan kerja harus berfungsi dengan baik dan aman. Ventilasi dan sirkulasi udara juga harus memadai.
    • Bebas dari pelecehan dan intimidasi. Perusahaan wajib mencegah terjadinya pelecehan seksual, intimidasi, bullying, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya di tempat kerja.
    • Fasilitas pendukung seperti kantin, toilet, tempat ibadah, dan lainnya. Fasilitas ini penting untuk mendukung kenyamanan karyawan.
     
    Dengan menyediakan lingkungan kerja yang layak, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan. Sebaliknya, lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan karyawan.
     

    Lingkungan Kerja

    Di tempat kerja, semua karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau gender.
     
    Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang diskriminasi dalam hal kesempatan kerja, pelatihan kerja, jenjang karir, gaji, dan hal-hal lainnya berdasarkan alasan perbedaan suku, agama, ras, kelompok, golongan, status pernikahan, jenis kelamin, kondisi fisik, ataupun pertimbangan subjektif lainnya.
     
    Semua karyawan juga berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam bekerja. Pelecehan seksual atau intimidasi karyawan karena perbedaan suku, agama, ras, atau gender adalah tindakan yang melanggar hukum.
     
    Dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada seluruh karyawan tanpa memandang perbedaan latar belakang, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif agar semua karyawan dapat bekerja optimal.
     

    Lingkungan Kerja

    Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Ada beberapa hal penting terkait PHK yang perlu diperhatikan:

    Persyaratan dan Prosedur PHK

    • PHK harus memenuhi persyaratan seperti perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau karyawan melakukan pelanggaran yang berat.
    • Prosedur PHK harus mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan, seperti memberikan surat peringatan tertulis dan kesempatan membela diri.
    • PHK harus mendapat persetujuan dari Disnaker setempat jika melibatkan lebih dari 50 karyawan. 

    Hak Menerima Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

    • Karyawan berhak menerima pesangon 1x gaji/masa kerja jika di-PHK tanpa kesalahan berat.
    • Karyawan juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja sebesar 2x jumlah pesangon.
    •  Pesangon dan uang penghargaan wajib dibayarkan perusahaan saat pemutusan hubungan kerja. 

    Peran Disnaker dalam Penyelesaian PHK

    • Disnaker berwenang melakukan mediasi dan konsiliasi jika terjadi perselisihan PHK.
    • Disnaker juga melakukan pengawasan agar perusahaan melakukan PHK sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan.
    • Jika perusahaan melanggar, Disnaker dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  
     
     
    Dengan memahami hak dan kewajiban terkait PHK, baik perusahaan maupun karyawan dapat menyelesaikan pemutusan hubungan kerja secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.


Post a Comment

Previous Post Next Post